Singaraja. Janggalnya kontrak MoU PT.
PAP dan Pemkab Buleleng menjadi laporan salah satu aktivis pemerhati korupsi
Gede Suardna. Kabar yang santer beredar, diam-diam Komisi Pemberantasan (KPK)
turun ke Buleleng, Bali. Ternyata
Selasa (17/3/2018) tim KPK sudah memerika sejumlah pejabat eksekutif dan
legislatif Buleleng.
Apa kasusnya? Ternyata KPK turun ke Buleleng terkait laporan aktivis LSM
Buleleng Gede Suardana tertanggal 16 Februari 2018 lalut terkait aset daerah
milik Pemlab Buleleng berupa tanah seluas 46 ha di Batu Ampar, Desa Pejarakan,
Kecamatam Gerokgak.
Kehadiran KPK ke Buleleng itu dibenarkan pelapor Gede Suardana, bahkan
dirinya menampik kehadiran KPK RI di Buleleng bukan HOAX, itu dipaparkan dalam
keterangan pers di Singaraja, Sabtu (31/3/2018) siang tadi.
“Memang benar tim KPK sudah turun ke Buleleng memeriksa Sekda Dewa
Puspaka, Kabag Aset dan Anggota DPRD. Jadi, bukan kabar hoax tapi benar KPK sudah turun ke
Buleleng,” jelas Pria asal Buleleng itu.
Bahkan dirinya sebagai pelapor juga dipanggil khusus, oleh team antirasuah
tersebut pada selasa (27/0). Lantas siapa saja yang diperiksa tim KPK? Suardana
menyebutkan tim KPK selama dua hari yakni Selasa (27/3/2018) dan Rabu
(28/3/2018) telah memeriksa Sekkab Buleleng dan Kabag Aset Setkab Buleleng.
Sedangkan di legislatif diseburkan Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku
Budiasa sempat ditemui tim KPK.
“Saya juga diajak koordinasi oleh tim KPK Selasa (27/3/2018) usai periksa
para pejabat itu. Makanya saya katakan bahwa berita KPK ke Buleleng benar dan
bukan hoax,” tandas Suardana.
Menurut tim KPK sebagaimana dikutip pelapor, (Gede Suardana.Red), bahwa materi
yang dicari adalah MoU antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung Permai
(PAP) sebagai dasar kerjasama sehingga merugikan negara senilai 24 Milyar.
Namun Pemkab Buleleng tak mampu menunjukkan MoU itu hanya retribusi saja.
Suardana menyebutkan bahwa akibat pelepasan aset daerah seluas 16 ha
kepada PT PAP oleh Pemkab Buleleng tanpa MoU dan persetujuan DPRD Buleleng via
Perda maka selama tiga sejak tahun 2015 hingga tahun ini daerah dirugikan
sebesar Rp 24 miliar.
“Saya merujuk pada Permendagri No 17 tahun 2007 tentang tatakelola aset
daerah maka Buleleng telah dirugikan Rp 24 miliar. Karena sejak tahun 2013
tanah itu sudah didaftarkan sebagai aset daerah,” pungkas Suardana. (Red)