BULELENG. Regulasi perlakuan tenaga kontrak di
Buleleng kembali disorot tajam oleh Legislator Bali I Nyoman Tirtawan. Bagimana
tidak sebab atensi yang diterima ketika menyerap kebawah kembali ia menerima
aduan masyarakat terhadap pola penggajian pegawai kontrak dibawah UMK. Gaji
pegawai kontrak yang dibayarkan berjumlah Rp 1.200.000 berdasarkan aduan masyarakat
yang berprofesi sebagai tenaga kontrak penerima upah itu, seharusnya mengacu pada Ketpusan Gubernur Bali Nomor 65 tahun 2017 tentang UMK jumlah tersebut masih jauh yakni sebesar Rp 2.165.000.
Pemerintah
daerah seharusnya jangan memandang ini jangan sebelah mata, menurutnya
eksekutif sebenarnya harus punya kesadaran dan etika dalam menjalankan sebuah regulasi.
Dalam hal ini menurut Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem ini,
tindakan ini sudah mengarah pada tindak pidana dalam sistem pengupahan UMK/UMR.
“Saya
ingin menekankan kepada aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan
penyelidikan sehingga pemerintah yang berfungsi sebagai regulator taat pada
regulasi, masak yang membuat regulasi akan melanggar regulasi yang dibuat sendiri,”
sindirnya.
Dalam
konteks ini dirinya berbicara kepada media secara etis guna mengingatkan
pemerintah dalam menjalan fungsi regulasinya terhadap tenaga kontrak.
Selain
menyoroti perlakuan pemkab dalam regulasi penerapan UU Ketenagakerjaan, Nyoman
Tirtawan meminta pihak berwajib (kepolisian kejaksaan.red) untuk lebih pro
aktif mengusut pelanggaran serius
dibidang ketenagakerjaan ini.
“Ini
sudah luar biasa pelanggarannya karena menggaji Rp 1.200.000, kita ingin pihak
kejaksaan dan kepolisian serta bupati juga mesti dimintai keterangan sebagai
leading sektor yang bertanggung jawab secara mutlak karena menggajih pegawai
dengan melanggar Undang-Undang, karena ini negara yang berdasar undang undang
dan pemerintah jangan sampai melanggar hukum atau undang-undang,” pintanya.
Aktivis
Lingkungan dan Anti Korupsi yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Bali ini juga
mengingatkan pemerintah terkait adanya sumber sumber pendapatan daerah, yang
masih mengemplang pajak Hotel dan Restaurant.
“Coba
lihat salah satu Hotel misalnya hampir 2
Tahun informasinya menunggak pajak, ini ada apa sehingga saya mencurigai adanya
pengendapan pendapatan daerah ini sudah selayaknya masuk ke ranah penegakan
aturan dan hukum yang mesti disikapi aparat kejaksaan dan kepolisian,”
pungkasnya. (Red)