Kriminal (Hukrim) -- Kejadian keji kembali dilakukan seorang ayah kepada anaknya sendiri yang berusia belasan tahun. Belia (14) diduga telah menjadi korban pelampiasan birahi bapaknya sendiri yang bernama DPB (44) dilakukan pada hari Sabtu (26/03).
Dari hasil penyidikan kepolisian dijelaskan bahwa Awal kejadian saat korban sedang dikamar karena kondisi badannya tidak enak badan serta sudah tertidur pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Tidak selsai disana pelaku memegang tangan ehingga korban tidak berdaya dan pelaku langsung menyetubuhi anak kandungnya.
Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban mengadukan hal itu kepada temannya.
Kepolisian bertindak cepat melakukan visum dan memeriksa hingga meminta keterangan korban didampingi oleh ibunya korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan Pekerja sosial.
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum, maka terhadap terduga pelaku pada tanggal 6 April 2022 dan terhadap pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana Pendek warna hitam, 1 (satu) potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum
Pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.
Tidak main main pelaku diganjar Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya, ucap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K.
Dalam mengungkap kejadian ini Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, langsung memimpin konferensi pers dan menjelaskan tindak lanjut penanganan kasus ini pada Jumat (08/04).
Sedangkan Ketua LSM Kompak I nyoman angga saputra tusan, SH. Mengecam keras kejadian pelecehan seksual dan kekerasan yang kerap terjadi di Buleleng.
" Langkah awal mungkin semacam sosialisasi tetap dilakukan dari Dinas Instansi Terkait, Kepolisian, Pemerintah Desa Dinas dan Adat, terkait fenomena ini," ujarnya kepada media.
Selain itu pihaknya juga menghimbau agar pihak kepolisian dan satpol PP menggiatkan jam malam bagi anak anak dibawah umur yang berkegiatan hingga pukul 10. 00 malam.
" Di lain sisi pengawasan orang tua dan tanggung jawabnya melekat, bila.perlu jika terjaring jam malam, anak anak dibawah umur dihadapkan bersama kedua orang tuanya guna menghindari hal hal negatif muncul," pungkas Ketua KoMPak yang dikenal getol membela masyarakat Buleleng. (Red)