Hukrimnews (Jembrana) -- Seijin Kapolres Jembrana Minggu (22/5) siang, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana menggelar Press Release ungkap kasus curanmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan No Pol DK 2385 ZF dengan TKP di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 05.30 Wita, dengan tersangka berinisial HA (Lk, 20 Th, Islam, pelajar/mahasiswa, Ds./Kel. Pegayaman, Kec. Sukasada-Buleleng).
Kasus ini bermula dari laporan korban (pemilik motor) an. Andini Nur Apriliani (Pr, 21 Th, Islam, karyawan swasta, Br. Pebuahan, Ds. Banyubiru-Negara) bahwa saat baru bangun di pagi hari didapati sepeda motornya hilang tidak ada di garase, kemudian korban bersama keluarga melaporkannya ke Polres Jembrana atas kejadian tersebut.
Atas arahan dan perintah Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit I untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahuinya pelaku HA yang mencuri, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wita melakukan penangkapan terhadap HA di rumah kakeknya yang beralamat di Banjar Dinas Barat Jalan, Desa/Kelurahan Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No Pol DK 2385 ZF.
Kasat M. Reza saat diwawancarai oleh media mengatakan, setelah diintrogasi pelaku HA sudah mengambil kunci motor tersebut sekira satu bulan sebelum dicuri. Kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wita HA berjalan kaki seorang diri menuju rumah milik Andini Nur Apriliani untuk mencuri motor Yamaha N-Max hitam tersebut yang masih dalam kondisi terkunci stang, saat situasi sepi tersebut HA langsung membuka kunci stang sepeda motor tersebut, dan langsung mengendarai motor tersebut dengan tujuan arah Buleleng.
Sesampainya di Desa Ambengan Sukasada HA membuka plat sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah disiapkan dan membuka kaca spion kemudian plat nomor kendaraan dan spion dibuang ke sungai. Kemudian HA melanjutkan perjalanan menuju rumah kakeknya di Kec. Sukasada- Buleleng.
Saat dikonfirmasi, pelaku HA ini pernah masuk penjara selama dua tahun enam bulan di Karangasem karena menganiaya seseorang hinggal tewas. HA ini memiliki hubungan keluarga dengan korban, dimana dulu saat sempat mampir di rumah korban didapati ada kunci motor nyantol di motor tersebut kemudian diambil.
"Adapun motif HA mencuri motor tersebut karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," terang Kasat. (Red)