Hukrimnews-Buleleng : Setelah sempat dibuat gempar dengan Insiden pembakaran rumah warga di dusun Batu gambir Desa Julah Kabupaten Buleleng Bali yang sempat heboh, kali ini mulai menemui titik temu. Hal ini setelah dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP). Dari Olah TKP dan penyitaan barang bukti dan keterangan dari para saksi diduga kuat telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Saat dikonfirmasi awak media Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya Sabtu 11/06 mengatakan dalam isiden ini ,pihak nya mengamankan 3 orang yakni KS (30) I NY (71) dan IWS (30) dan juga sorang saksi lainnya yang diduga sebagai Aktor intelektual pembakaran rumah dan kandang sapi milik warga tersebut, tidak menutup kemungkinan akan bertambahDari informasi yang diperoleh selain ketiga pelaku, Polres sedang melakukan pengembangan penyidikan guna mengusut pihak pihak lainnya.
"Untuk sementara ada 3 saksi fakta dan saksi korban yang diperiksa dan posisi terduga (pelaku) diamankan di Polres Buleleng," Ujar kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH, seizin Kapolres Buleleng.
AKP Sumarjaya menambahkan bahwa Adapun akibat perbuatan para pelaku bisa diancam hukuman penjara selama 5 tahun sehingga langsung bisa dilakukan penahanan.
"Para Pelaku yang terbukti terlibat dalam insiden pengrusakan dapat dijatuhi hukuman 5 Tahun Penjara "
Seperti sempat heboh sebelumnya bahwa telah terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran rumah warga penggarap tanah lahanpada hari Kamis (09/06., dengan status lahan dalam sengketa di PTUN. Adapun korban adalah Sahrudin 26 th, Alamat Br.Dinas Batugambir, Desa julah, Kec. Tejakula.(Tim/One)