Buleleng - Suasana kubutambahan nampaknya kembali akan memanas pasalnya setelah dilakukan Gelar perkara oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buleleng beberapa waktu lalu pihak yang berwajib menetapkan Klian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek I Ketut Warkandea.
Jro Bendesa Desa Adat Kubutambahan ini ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan Terkait dengan pemalsuan surat tanah milik warga yang dibalik namakan menjadi Asset Desa , dan Warkandea ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (27/07).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi (30/07) mengatakan Warkandea ditetapkan sebagai tersangaka atas laporan yang dibuat oleh Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda pada tanggal 8 Juli 2021 lalu.
Ketut Paang melaporkan Warkandea karena dirinya tidak terima atas keputusan yang dibuat oleh warkandea dengan menyertifikatkan tanah milik keluarganya menjadi Asset Desa.
Lantas kemudian tanah yang dialihnamakan seluas 595 meter pesegi tersebut terdapat bangunan Balai Banjar Kajekangin.
"Menurut paang tanah itu milik keluarganya,merupakan warisan dari leluhurnya. Tapi disertifikatkan oleh warkandea secara sepihak tanpa sepengetahuan keluarga," kata Sumarjaya.
Kasi Humas Polres Buleleng Sumarjaya menambahkan, dugaan Tindak pidana pemalsuan surat itu dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamaan 6 tahun penjara.
”Nanti kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya pemanggilan /penangkapan secara paksa jika memang nantinya dari tersangka sendiri tidak mau kooperatif untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut yang membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah memalsukan sertifikat itu “ ujar Sumarjaya. (Red)