Mantan Bendesa Adat Datangi Penyidik Kejari Buleleng -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Mantan Bendesa Adat Datangi Penyidik Kejari Buleleng

Kalingga
Rabu, 10 Agustus 2022


Hukrimnews-Satu persatu pengurus LPD desa adat Anturan mengembakikan uang reward kavling tanah milik LPD Adat Anturan terus dilakukan secara bergantian oleh pengurus LPD setempat. Kali ini pada Rabu (10/8), mantan Bendesa Desa Adat Anturan berinisial KW dan anaknya yang bekerja di LPD Anturan berinisial KS mendatangi kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kedatangan kedua orang ini untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang diterima secara pribadi. Total uang yang diserahkan oleh kedua orang itu kepada tim penyidik Kejari Buleleng yakni sebesar Rp10 juta. Sisanya mereka berjanji akan menyerahkan dengan cara mencicil.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, saat penyerahan uang reward tersebut, penyidik sempat mempertanyakan jabatan KW di LPD Anturan. Dari penyampaiannya, KW bekerja di LPD Anturan sebagai pengawas dan telah menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan.

Menurut Jayalantara, KW menerima uang reward sebesar Rp59,4 juta. Sedangkan, KS yang tak lain adalah anak dari KW telah menerima uang reward sebesar Rp49,75 juta. "Jadi uang reward ini diserahkan kepada penyidik dengan cara mencicil yang masing-masing dari KW sebesar Rp7,5 juta dan Rp2,5 juta oleh KS melalui KW," kata Jayalantara.

Hingga saat ini jumlah uang tunai yang berhasil disita berasal dari pengembalian uang reward adalah Rp548,6 juta. Pengembalian uang reward dalam bentuk tanah ada 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi disita dan jika dikalkulasikan maka nilainya sebesar Rp620 juta.

"Kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya yakni mencapai Rp1,168 miliar lebih. Ini masih kami dalami terus. Dan kami berharap, jika ada pengurus yang meras menerima uang reward, agar segera menyerahkan kepada tim penyidik," pungkas Jayalantara.( Red)