Tersangka dicecar pertanyaan oleh tim penyidik 56 (lima puluh enam) pertanyaan yang berkaitan dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.
Penyidik menemukan sebuah polis asuransi sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka NAW berasal dari LPD Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga menemukan kredit atas nama A (Tersangka NAW) senilai lebih dari 135 Miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.
" Terkait biaya Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp. 700.000.000,- ternyata bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD. Kegiatan Tirtayata tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya diatas 1 (satu) miliar. Tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya menjawab pertanyaan Penyidik dengan jelas dan terbuka, "ungkap Jayalantara.
Jayalantara Menambahkan Pihaknya Pukul 11.00 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng didatangi oleh salah seorang Ketua Koperasi DMS yang mana kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8700M2 (87 are) yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.
Ia juga menyertakan 1 (satu) bundle fotocopy berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja. Keberadaan sertifikat tersebut di tangan ketua koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW. Atas penyerahan sertifikat tersebut, Penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan.
"Secara beruntun, pada pukul 13.20 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga didatangi oleh salah seorang Pengurus LPD Anturan berinisial LS (Sekretaris LPD) dimana yang bersangkutan menyerahkan uang senilai Rp. 177.750.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Buleleng, "Tambahnya
Pengembalian uang reward tersebut merupakan bentuk pelunasan dari saudara LS yang mana sebelumnya ia telah menyerahkan 1 (satu) buah SHM sebidang tanah seluas 250M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp. 277.750.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng dalam hal ini akan terus mengupayakan optimalisasi asset recovery milik LPD Anturan yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik," Pungkasnya. (Red)