Hukrim News -- Keberadaan kafe tuak yang ada di Jalan Yudistira RT 04 Lingkungan Mekarsari Kelurahan Seririt, yang kegiatannya digunakan untuk minum-minum dengan membunyikan musik yang keras, mengganggu kenyamanan warga yang ada di sekitarnya.
Rumah milik Warga Putu Oka yang dijadikan tempat kafe yang aktifitas sehari-harinya selalu didatangi peminum tuak, sehingga keberadaan kafe tersebut dikeluhkan dan warga masyarakat di lingkungan Mekarsari merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Seririt Bripka Gede Suardika.
Bhabinkamtibmas kemudian mengajak semua komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak antara pemilik café tuak dengan masyarakat lingkungan Mekarsari dan disepkati pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 di kantor Kelurahan Seririt.
Hadir dalam pertemuan penyelesaian masalah melalui forum Sinpandu Beradat diantaranya lurah Seririt I Gusti Putu Sugiro, S.Sos, M.Ap., serta kelian Desa Adat Seririt Ketut Sukarna Pura, S.E., Ketua LPM Seririt AA Widya Putra, perbekel Desa Bubunan Ketut Gunarsana dan kepala Lingkungan Mekarsari Kelurahan Seririt Made Sumarbawa dan juga hadir Putu Oka yang rumahnya diperegunakan sebagai kafe tuak.
Setelah dilakukan musyawarah, Putu Oka menyadari café tuak yang ada sangat menggangu kenyamanan warga disekitarnya akibat suara music yang keras dan juga karena aktifitas pengunjung café tuak.
Putu Oka menyampaikan, kegiatan dan aktifitas cape tuak yang ada dirumahnya akan dihentikan untuk kenyamanan warga masyarakat sekitarnya, ucapnya.
“pernyataan untuk tidak lagi mengoperasikan kafe tuak tersebut kemudian dituangkan kedalam surat pernyataan yang ditanda tangani Putu Oka dan diketahui semua komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat”, ucap Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H.(Red)