Kabar Buleleng-Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara diketahui melakukan tindak korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan total sebesar Rp 433 miliar.
Dalam mengusut kasus tersebut, Kejati Bali akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Kejati akan berkoordinassi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.
Beberapa barang bukti yang berupa dokumen dan lainnya juga sudah disita oleh Kejati.
“Banyak dokumen dan alat eletronik yang sudah kita sita. Ini juga forensic digitalnya juga sudah. Tidak menutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada disitu. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti akan kita dalami” ujar Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo
Nyoman Gede Antara yang telah ditetapkan tersangka saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018-2020. Kerugian negara dengan total Rp443 milliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 milliar, kerugian Rp3,9 milliar dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 milliar.
Untuk kerugian negara mencapai Rp105 milliar dan Rp3.9 milliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan. Jadi yang ditemukan oleh Kejati Bali bukan hanya Pasal 12 e, jadi pasal 2 dan pasal 3, ayat 1 pun sudah ditemukan. Jadi ada penambahan pasal, penambahan kerugian dan penambahan tersangka, tambahnya
Kejati juga mendapati kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334.5 milliar dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2.3 triliun. SPI itu seluruhnya Rp334 sekian milliar, itu bagian dari BNPP yang Rp Rp2.3 triliun. Jadi ini memang kasus yang unik, seolah olah ini uang dimasukkan dulu kesitu, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan
Wahyu Candra Kurniawan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Singaraja mengatakan “Perguruan tinggi merupakan organisasi tempat mencetak generasi muda penerus bangsa yang kelangsungan hidup bangsa dan negara ada di tangan mereka. Maka perguruan tinggi sebagai tempat belajar harus dapat mempertahankan eksistensi perguruan tingginya dimasa yang akan datang” ujarnya
Saat ini perguruan tinggi yang dikatakan sebagai tempat belajar dan tempat mencetak generasi bangsa telah di kotori oleh pimpinan perguruan tinggi dengan melakukan tindakan korupsi dana SPI tersebut.
Perguruan Tinggi yang seharusnya mampu menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni, pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian kepada Masyarakat, bukan malah membebani masyarakat dan menjadi tempatnya para koruptor. Perguruan tinggi bukan tempat untuk mencari uang, tetapi sebagai tempat untuk pencetak generasi bangsa yang akan datang, tambahnya dari Ketua Umum HMI Cabang Singaraja Wahyu Candra Kurniawan.
“Maka dalam hal ini, saya harap kepada pihak pemerintah terkait, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap semua oknum yang ada di Perguruan Tinggi. Bukan hanya pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga dari staff sampai rektor harus tetap diperiksa dan diawasi. Karena dengan adanya kasus tersebut yang mengakibatkan kerugian negara dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan khusunya pendidikan yang ada di Bali. Pihak Kejati Bali segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan tersangka harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku. Hukum harus tajam ke atas humanis dan sejalan dengan bidang pendidikan RI agar pendidikan mampu dirasakan oleh masyarakat secara luas” ujar Wahyu Candra Kurniawan Ketua Umum HMI Cabang Singaraja.(Red)