Gagal Bobol ATM, Tukang Las Dibekuk Polres Jembrana -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Gagal Bobol ATM, Tukang Las Dibekuk Polres Jembrana

Kalingga
Selasa, 05 September 2023

 

Pelaku percobaan pembobolan mesin ATM diamankan Satreskrim Polres Jembrana


Kabarbuleleng.com | Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap pelaku percobaan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, yang terjadi di toko berjaring di kawasan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, belum lama ini. 


Pelaku yang diamankan Mohammad Andri Rahman (38) asal Gresik, Jawa Timur. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap di area pintu masuk Bali, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu 3 September 2023.


Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat menggelar Press release membeberkan tentang penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah miliknya.


"Pelaku setelah diinterogasi mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya," terang AKBP Dewa Gde Juliana, Senin (4/9/2023).


Aksi percobaan pembobolan ATM itu dilakukan saat dirinya hendak pulang kampung ke Gresik Jawa Timur.


Dalam perjalan, pelaku sempat mampir di TKP untuk beristirahat. Namun kemudian timbul niat pelaku untuk membobol mesin ATM. Kebetulan saat itu situasi di toko sepi pembeli. 


Naas saat pelaku beraksi di dalam toko, tiba-tiba pintu rolling door toko ada yang menggedor dari luar, hingga pelaku panik dan langsung keluar toko dan kabur ke arah Tabanan dengan menumpang mobil. Tak lama berselang, pelaku pulang ke Gersik


Begitu sudah di dalam toko beraksi, pelaku panik dan terburu buru kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah keluar, pelaku langsung menumpang mobil menuju arah timur ke Tabanan tempat tinggalnya yang selanjutnya pulang ke Gresik.


"Pelaku nekat melakukan pembobolan ATM karena terlilit masalah hutang," terangnya.


Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Sebelumnya pada 2014 lalu, tukang las ini pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan, karena melakukan percobaan pembobolan toko modern yang juga tidak berhasil dilakukan di wilayah Jawa Timur.(ded)