Kabarbuleleng.com -- Merasa asetnya jaminanya asset diduga disalah gunakan untuk meminjam sejumlah uang, Komang Arta melaporkan oknum aparat, juga oknum Notaris dan oknum sebuah LPD di Kecamatan Sukasada.
Sebelum ke polres Buleleng, pihak yang dirugikan yakni komang arta yang memiliki asset yang dipanjam sebagai jaminan pada kamis (19/10/2023) yang dikawal aktifis LSM Buleleng yaitu Jro arka Wijaya melakukan klarifikasi.
Hal ini guna memperjelas sikap LPD kenapa, asset jaminan yang dipinjam oknum aparat di LPD tersebut, lho kenapa bisa beralih di lembaga keuangan lain? Yang kemudian diketahui sebuah yakni sebuah koperasi BNA.
Menurut Jro Arka Wijaya seusai pertemuan dengan Kuasa Hukum LPD Desa Sangket tersebut yakni Kadek Doni Riana SH, dan para pengurus LPD menyampaikan, ia sudah mendapat klarifikasi, sehingga kesimpulan pertemuan tersebut dijadikan dasar untuk melapor ke Polres Buleleng.
"Disamping oknum yang sudah ditahan, ada dugaan persekongkolan yakni lembaga keuangan dan notaris, dari subtansi materi pokok ada bantahan. sehabis dari sini kami akan melaporkan ada dugaan persekongkolan," terangnya.
Dikatakan oleh Jro Arka wijaya bahwa warga atas nama komang arta dan istrinya ini merasa dizolimi dengan adanya surat sitaan dari sebuah koperasi.
"orang ini tamat SD tiba tiba datang surat sita, tanpa pernah memperjual belikan atau mentransaksikan sertifikat hak milik dia.," seraya menyampaikan bahwa pihaknya merasa sedih selaku LSM padahal ini melibatkan lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat.
Ditaksir penyalahgunaan SHM oleh oknum aparat yang kini ditahan di Hotmil, awalnya meminjam senilai Rp 100 juta di LPD Sangket , kemudian berubah di tahun 2023 menjadi Rp 500 juta dari utang debitur Budiastawa dengan lembaga keuangan berbeda (Koperasi BNA) dengan dengan pengeluaran surat sita.
"Beliau menanyakan kepada oknum ya macet tidak pernah dibayar, disinilah dugaan unsur pidana yang sudah dilaporkan ke subdenpom dan skarang sudah ditahan, karena ada unsur lain ya kami akan melaporkan dugaan ini ke Polres, karena ini kasusu ini transparan," lanjutnya.
Dalam klarifikasi ini sempat terjadi ketegangan terkait subtansi perkara yang terjadi antara debitur, penjamin dan LPD hingga jatuhnya SHM ke koperasi. Namun semua kembali mencair ketika kedua belah pihak mendapat keterangan dan advice oleh pihak Kuasa Hukum LPD Sangket yakni Kadek Doni Riana SH, MH.
Sementara Kadek Doni Riana, SH MH selaku Kuasa Hukum dari LPD Desa Sangket menyebut bahwa penjamin komang arta dengan debiturnya Made Budiastawa, yang tentu datang untuk mengklarifikasi bahwa LPD sudah melakukan prosedur yang benar.
" Mereka sepakat untuk melakukan balik nama yang akan dilaksanakn dinotaris, sehingga dalam hal ini pelunanasan dari debitur Budi astawa dan penjamin atas nama made arta, sudah lunas dan sudah tidak ada sangkutan di kami sehingga atas proses balik nama itu berporeses antara budiastawa dan made arta, kalau minta klarifikasi ke kami sudah klir," terang Kuasa Hukum LPD Sangket yang akrab dipanggil KDR.
Ia juga menerangkan bahwa upaya hukum arta sudah sampai ke proses diperadilan militer, tidak ada sangkut pautnya dengan LPD dan LPD sudah mendapat pelunasan dari penjaminan atas LPD.
"Kita sangat menghormati proses klarifikasi ini, dan walapun sampai pelaporan ke polres buleleng kita akan ikuti dngan proses hukum yang sama, jadi kita menunggu proses hukum yang dilakukan arta berserta pendampingan LSM," pungkas KDR.
Pihaknya selaku kuasa hukum mempertagas ini adalah masalah antara Budiastawa dan Arta sebab kliennya yakni LPD sangket secara administrasi sudah selesai dan LPD Mendapat pelunasasan.
Di Polres Buleleng, Baik Jro arka Wijaya dan Komang Arta langsung melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan jaminan SHM tersebut.
"Saya selaku LSM sesuai tantangan dari pihak LPD harus laporkan ya kami sudah laporkan, kami menghormati proses hukum, semoga dalam proses hukum ini perstiwa yang terjadi jadi terang benerang, kami tidak mau ada masyarakat lain yang dizolimi, leh lembaga yang notobenenya ini adalah lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat, " ucap jro arka wijaya seraya menyebutkan bahwa oknum notaris juga ikut terlibat.
"Mudahan mudahan kasus ini menjadi atensi kepada bapak kapolres supaya tidak ada oknum oknum LPD dan oknum notaris yang nakal. harapannya semoga kasuss ini menjadi terang dan komang arta mendapat keadilan, sebab tanah dan kediamannya akan disita oleh koperasi yang ada disangket, padahal yang yang meminjam ini adalah oknum aparat yang kini sudah ditahan di Hotmil," pungkas Jro arka wijaya.***