Kabar Buleleng - Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) merupakan salah satu program kerja Gerakan Pramuka untuk memperkuat karakter dalam pembinaan pramuka di Gugus Depan, sehingga satu upaya yang dilakukan dengan mencetak para pembina pramuka melaluyi kegiatan KMD yang dilakukan hampir sepekan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Buleleng, Putu Kariaman Putra, Sabtu 21 Oktober 2023 usai membuka pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) Kwarran Sukasada di Monumen Tri Yudha Sakti Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Kariaman Putra yang juga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyoroti sejumlah peristiwa yang melibatkan anak dibawah umur sehingga memerlukan perhatian semua pihak, “Beberapa hari terakhir kita mendapatkan kabar banyak hal-halyang tidak layak melibatkan anak dibawah umur, saya yakin melalui pembinaan yang dilakukan akan mampu mencegah hal itu, ini tentunya menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Selama enam hari, peserta KMD Kwarran Sukasada yang terdiri dari dua kelas akan mendapatkan proses pengetahuan dan wawasan sebagai seorang pembina melalui sejumlah kegiatan secara teori maupun praktik yang diberikan langsung para Pelatih Pramuka dari Pusdiklatcab Buleleng.
Pembukaan kegiatan KMD yang akan berlangsung hingga Rabu 25 Oktober 2023 ditandai dengan penancapan kapak kegiatan Pinsus KMD Kwarran Sukasada, Mujoko disaksikan Kapusdiklatcab Buleleng, Ketut Sumenari.
Sebelumnya, Waka Kwarcab Bidang Pengabdian Masyarakat dan Penanganan Bencana Alam (Abdimasgana) Buleleng Kariaman Putra ditempat yang sama mengukuhkan 80 Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) dan Pengukuhan Nomor Gugus Depan (Gudep) se-Kwarran Sukasada.
Kariaman memberikan apresiasinya atas terlaksananya pelantikan dan pengukuhan pengurus gugus depan sebagai titik awal dalam pelaksanaan tugas dari penataan kembali gugus depan yang ada di masing-masing pangkalan satuan pendidikan sesuai dengan surat keputusan Kwartir Nasional Nomor 50 Tahun 2023 tentang petunjuk penyelenggaraan penomoran kwartir dan gugus depan.
Selanjutnya ditekankan juga kepada kepala sekolah selaku Kamabigus mampu memahami dan mematuhi amanah yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 bahwa disetiap satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan dan memberikan proses pendidikan kepramukaan itu sendiri.
Dengan harapan kedepan kepada kepala sekolah di masing-masing kwartir gerakan pramuka dapat memberikan perhatian kepada gerakan pramuka dengan baik, dimana dari sisi pendanaan, sumberdaya pembina, keanggotaan, sarana dan prasarana maupun proses pendidikan kepramukaan untuk mengedepankan keaktifan dan kreativitas siswa dalam mengemban tugasnya selaku keanggotaan gerakan pramuka khususnya di kabupaten buleleng.