Buleleng -- Adalah
Nyoman Tirtawan, selaku pemegang kuasa 55 petani Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali mengeluarkan ciutan di Medsos untuk segera menangkap para mafia tanah “plat merah” di Buleleng.
Alasannya? Menurut Tirtawan Desakan disampaikan secara terbuka di media sosial facebook, dengan maksud agar Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/Kepala BPN RI dab Satgas Mafia Tanah.
“Mohon kepada yang terhormat Presiden RI, Satgas Mafia Tanah, Mentero ATR RI dan Kapolri, tangkap semua mafia tanah yang merampas tanah milik 55 warga Batu Ampar, Buleleng-Bali, dan kembalikan tanah milik warga Batu Ampar, Buleleng-Bali, yang dirampas oleh mafia tanah,” Jelas Tirtawan dalam FBnya yang cuitannya diberi judul ‘Mafia Tanah Ada di BPN Buleleng, Bali’.
Dalam ciutan itu ia lebih lanjut mmmenguraikan sejumlah langkah yang dilakukan pihak pihak terkait di Pemkab Buleleng kala itu, dengan oknum Kantor BPN Buleleng untuk menguasai tanah milik warga yang telah ber-SHM.
“Kepala BPKPD Buleleng Sugiarta Widiada mengajukan surat permohonan pembatalan/pencabutan SHM No 763 dan 764 milik Nyoman Parwata seluas total 5500 m2 dan 7300m2 = 12.800 m2 pada tanggal 28 Januari 2020, yang terletak di Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng-Bali,” Jelasnya Tirtawan.
“Namun kenapa BPN Buleleng-Bali, nekat menerbitkan sertifikat HPL bodong di tanah milik Nyoman Parwata tanggal 25 November 2020. Permainan cowboy Kepala BPN Buleleng-Bali justru setelah itu yaitu tanggal 10 Juni 2021 menolak permohonan pembatalan SHM milik Nyoman Parwata,” sambung Tirtawan dalam cuitan FBnya.
Lebih lanjut dalam cuitan tersebut Nyoman Tirtawan secara gamblang menyebut bahwa dengan sengaja Kepala BPN Buleleng- Bali melanggar SOP dalam menerbitkan sertifikat tanah bodong di atas tanah ymg sudah ada SHM. Sengaja para mafia tanah bermain konspirasi yang didalangi Kepala BPN Buleleng-Bali.
Sebelumnya pada pada 27 Desember 2022, PJ Bupati Buleleng dalam mediasi sengketa Baru Ampar melimpahkan keputusan terkait masalah Batu Ampar di Kantor ATR/BPN.
Pj Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti.
Pada rapat yang berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), yang melalui perwakilannya menyatakan akan mengkaji lebih lanjut.
"Yang mengeluarkan itu (dokumen -red) kan ATR-BPN, oleh karena itu kita tunggu ATR-BPN yang segera akan mengambil keputusan, pada saat itu mari kita hormati keputusannya," ujar Lihadnyana.
Sayangnya klaim pemkab tersebut menjadi mentah ketika Kantor Kemenkumham RI mengeluarkan surat yang justru menguatkan adanya dugaan penyerobotan lahan.
Pada tanggal 18 Oktober, Satgas Siber Mafia Tanah Bidang Intelijen Kemenkumham mengeluarkan surat yang ditanda tangani langsung oleh Mahfud MD.
Dimana Perjuangan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, Provinsi Bali mendapat titik terang. Pasalnya, surat pengaduan yang dilayangkan pada tanggal 18 Januari 2023 lalu kini telah direspon oleh Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Satgas Saber Pungli Pusat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Rabu (18/10/2023).
Surat yang ditandatangani oleh Menkopolhukam, Mahfud MD itu merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah.
Dalam rekomendasinya, Mahfud meminta kepada Mendagri agar memberikan pendapat hukum terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan pertanahan selama periode kewenangan urusan agraria menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara untuk Menteri ATR/BPN RI, Mahfud memberi dua rekomendasi.
Antara lain, Mahfud meminta kepada ATR/BPN supaya mengadakan kajian secara komprehensif melibatkan praktisi pertanahan, akedemisi, stakeholder, dan masyarakat terkait permasalahan di bidang agraria.
Hal tersebut kata Mahfud dalam rangka menghadirkan solusi strategis yang tepat guna dan berhasil guna dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, sehingga semua bidang tanah di wilayah Indonesia dapat tersertifikasi.
“Melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sehingga dapat dihadirkan solusi yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Mahfud.
Sedangkan kepada Kapolri, Mahfud merekomendasikan agar melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain khususnya pada sengketa lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.***