Sidang Pra Peradilan Kasus Penangkapan Jro Arka Wijaya Ditunda, Kepolisian Absen Tanpa Alasan -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Sidang Pra Peradilan Kasus Penangkapan Jro Arka Wijaya Ditunda, Kepolisian Absen Tanpa Alasan

Kalingga
Kamis, 07 Desember 2023

 



Kabarbuleleng.com -- Pengajuan sidang Praperadilan terhadap penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian polres Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, akhirnya menunda sidang pra peradilan yang diajukan Gede Arka Wijaya (34) dalam kasus kekerasan saat penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas  pengaduan BPR. Nur Abadi. 



Made Astina Dwipayana  SH., selaku Hakim Tunggal menunda persidangan hingga dua pekan setelah sidang perdana karena pihak kepolisian mangkir tanpa memberikan alasan. 


“Mengingat termohon tidak hadir,sidang ditunda hingga Senin 18 Desember 2023,”kata Astina Dwipayana,  pada Rabu (06/12/23)  dalam sidang di Ruang Cakra PN Singaraja.


Hadir dalam sidang pra peradilan Kuasa Hukum Arka Wijaya,  diantaranya Nyoman Ardana SH, I Gusti Lanang Iriana SH, I Nyoman Nika SH dan Kadek Indra.


Kuasa hukum yang hadir kepada hakim, sempat meminta kepada hakim agar  kliennya Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya namun permintaan itu ditolak hakim.



“Kami mohon yang mulia agar Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya,”kata Nyoman Nika, SH.



Atas permintaan itu, Astina Dwipayana  SH mengatakan tidak ada urgensinya menghadirkan Arka Wijaya pada sidang dipengadilan mengingat hak-hak hukum yang bersangkutan telah didelegasikan kepada kuasa hukum.


 “Tersangka ditahan ya?.Tidak dihadirkan juga tidak apa-apa karena kuasa hukum sudah diberikan wewenang untuk menangani kasus tersebut selama persidangan,”ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Arka Wijaya usai pelaksanaan sidang mengatakan, kehadiran tersangka Arka pada sidang pra peradilan itu sangat penting mengingat kliennya yang mengetahui fakta yang terjadi selama proses penangkapan dan lanjut ditetapkan menjadi tersangka.


“Permohonan klien kami agar bisa dihadirkan dalam persidangan sudah disampaikan ke hakim.Menurut hakim semua fakta-fakta tesebut telah diuraikan dalam permohonan pra peradilan sehingga tak diperlukan lagi kehadiran Arka Wijaya,” tegasnya.


Hal senada diungkapkan istri tersangka Gede Arka Wijaya, Luh Putu Widayanti (33) yang mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak menghadirkan suaminya pada sidang tersebut. Widayanti beralasan telah bersurat ke Polres Buleleng serta ke Lapas Kelas II B Singaraja untuk mengizinkan suaminya hadir pada sidang pra peradilan. 


“Jelas kami kecewa. Kami sedang mencari keadilan sehingga ada konfrontir sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi,”ujar Putu Widayanti.


Bahkan, Istri Arka Wijaya menantang pihak kepolisian untuk membuka seluruh audit forensik terkait kasus yang diituduhkan kepada suaminya. Seluruh bukti termasuk semua bukti yang telah dikantongi. 


" Kita beber semua bukti audit forensik jika suami saya bersalah akan gantle untuk ditahan.Hari ini saja sidang yang telah dijadwal pihak polisi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” tandasnya.


Sementara, juru Bicara PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penundaan persidangan pra peradilan tersebut dan menyebutkan tersangka tidak selalu dihadirkan dalam proses persidangan, sebab dalam KUHAP pasal 79 menyebutkan bahwa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan.



“Sehingga hakim meinterpretasikan mengenai pasal tersebut bahwa oleh karena keluarga atau kuasanya dapat mengajukan praperadilan karena tersangka sedang ditahan sehingga tidak wajib tersangka hadir dalam persidangan kecuali dalam hal tersangka tidak ditahan dan tersangka tersebut yang langsung mengajukan pra peradilan, maka tersangka yang hadir di persidangan, karena keterangan tersangka mengenai tidak sahnya penangkapan atau penahanan ataupun penetapan tersangkanya sudah dituangkan dalam permohonan pra peradilannya itu, jadi hakim menolak untuk menghadirkan tersangka dipersidangan,” papar Hermayanti.



Sementara, belum diperoleh keterangan atau informasi berkaitan mangkirnya termohon dalam sidang perdana gugatan pra peradilan tersebut, sejumlah pejabat Jajaran di Kepolisian Polres Buleleng belum bisa memberikan keterangan secara pasti atas ketidakhadirannya pada sidang Praperadilan tersebut.***