Kabarbuleleng.com -- Setelah para terlapor dinaikkan statusnya jadi tersangka pada insiden malam tahun baru di Lovina pada malam akhir tahun 2023, lalu.
Pada Selasa 23 Januari 2024 dilakukan konfrontir antara pelaku, korban dan saksi yang didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Buleleng.
Disidik dan tersangka sudah diamankan, sebagai kuasa kuasa hukum Gede Bagi dan Nyoman Budiana, yakni Budia Hartahawan, Sh menyebut bahwa secara sepintas adanya tuduhan tidak langsug dialamatkan kepada korban tentang adanya rekayasa dan politisasi, sayangnya hal ini disangggah keras oleh pengacara korban.
"Statement yang dikeluarkan saudara kepala desa bahwa kasus itu adalah kasus rekayasa, keterangan kepala desa, memang benar direkayasa dan dipolitisi oleh plaku, sehingga peaku itu melakukan penyerangan di tahun baru," ujar ADV Budi Hartawan memulai wawancaranya.
Dalam hal kasus yang sempat ramai diberitakan beberapa media, Budi Hartawan Menyesalkan keterangan dari kepala Desa / Perbekel Kalibubuk Ketut Suka yang dimuat sebelumnya.
Dikatakan juga jika itu sebuah rekayasa tentunya sudah ada rencana untuk melakukan insiden di wraung kliennya yakni saudara Bagia.
BUdi Hartawan kembali mengutip bahwa Statement yang diberikan oleh kepala desa itu benar, itu sebuah kejadian/insiden rekayasa dan dipolitisir.
Sementara terkait statement yang dileuarkan lewat media pihaknya juga menyampaikan hak jawab
"Sauadara sudah melihat dan mendengar bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa hukunmnya nanti dikepolisian maupun dikejaksaan, akan kami pantau, akan kami lihat, jangan sampai ada kasus kasus yang masuk angin," jelasnya.
Budi Hartawan kembali menyampaiakan bahwa, disinyalir akan ada perubahan kasus yang dalam pelimpahannya kasus yang berbeda antara kepolisian dan kejaksaan.
"Kejadian/insiden yang terjadi, di lovina bahwa dikatakan ada rekayasa dan dipolitisir, kami tidak ada upaya politisir dan rekayasa, itu murni yang kami lihat dari sisi hukum, murni karena korban tidak ada melakukan rekayasa arena merek ajualan dengan santai melayani tamu, dimana datang satu orang dan beberaapa dan melakukan, penganiayaan, kan begitu,"
Dikatakan, Sementara dari pasal yang disangkakan menurut Budi hartawan, sudah memenuhi unsur sebab ada pelaku, ada korbn, ada saksi yang melihat, dan ada barang bukti yang sudah dikumpulkan pihak kepolisian.
" Menurut azas praduga tak bersalah maka patut dicurigai merekalah yang melakukan rekayasa dan melakukan penyerangan, dengan kata kata (serbu), dan kami sudah mempercayakan kepada pihak polres buleleng, dan sudah tidak ada lagi upaya upaya perdamian," tegasnya.
Tadi sudah dilakukan proses konfrontir pelaku dan korban, diantara para saksi yang sudah dilidik para penyidik, untuk dinaikkan statatusnya dari P19 ke P21.
"Keputusan selanjutnya tentunya kami serahkan kepada pak bagi, apakah kasu dilanjutkan diproses atau ditempuh langkah langkah perdamaian, kami serahkan ke ke klien kami," pungkas Budi Hartawan, Sh.
Sementara dari pihak Korban kakni Bagi menyampaikan bahwa pihaknya lanjut proses hukum akan tetap dijalankan, masalah kekeluargaan pihaknya akan tetap bekeluarga.
"Kejahatannya ini yang kita hukum," ujar Bagi Singkat dan diamini oleh anaknya Nyoman Budiana menambahkan bahwa karena pihaknya tidak tahu apa apa kemudian tiba tiba diserbu.