Buleleng (Bali) -- Kasus lanjutan gugatan Putu Agus Suradnyana (Mantan BUpati Buleleng) terhadap Nyoman Tirtawan (Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali) atas Pelanggaran UU ITE , di Gelar di PN Singaraja pada Kamis (04/01/2024).
Sidang di awal tahun 2024 ini mengagendakan pemeriksaan dari Ahli, jadi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli, antara tiga ahli, jadi Ahli ITE, Ahli Pidana sama Ahli bahasa kalau tidak salah.
Tapi JPU pada kesempatan sidang kali ini, baru baru menghadirkan satu orang ahli, dan sidang selanjutnya itu tanggal 11 mendatang.
Menurt salah satu Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan, ADV Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau Gus Adi bahwa masalah keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU bersifat normatif yang notabene masyarakat umumpun tahu sebetulnya.
Hanya saja pointer penting yang dipegang oleh para Tim Kuasa hukum dalam moment persidangan ini.
" kita garis bawahi tadi bahwa, ini yang penting dari keterangan ahli tadi , yang menyebarkan termasuk memberitahukan pada orang lain itu juga harusnya masuk kedalam mendistribusikan atau mentransmisikan," Ucapnya.
Ditambahkan juga olehnya, bahwa ahlipun menyatakan bahwa menstransmisikan atau mendistribusikan perbuatannya sama, yaitu mengirimkan kepada orang lain.
"Jadi itu yang kita garis bawahi, seharusnya yang ngasi tahu, mendistribusikan itu ke orang lain, harusnya menjadi pihak juga, artinya bagian dari mendistribusikan," Urai ADV Gus Adi.
Ditambahkan, bahwa Itu yang "keras" karena yang seharusnya kalau berpikir rasional karena Hukum kembali hukum juga rasional.
" Yang membuat saksi korban mengetahui kan karena ada yang memberitahu , artinya ada yang menyebarkan itu. Jadi saya pikir mendistribusikan itu tidak hanya kepada klien kami sebetulnya," Ungkapnya.
Digaris bawahi oleh Advokat Muda Buleleng ini bahwa itu Karena kembali lagi kliennya, tidak pernah membagikan itu kepada siapapun. Itu didasarkan Keterangan Saksi ahli karena pemahamannya .
"Kesimpulannya Apapun yang mendistribusikan, siapapun yang memberitahukan karena akun itu bersifat publik, yang kedua siapapun yang mendistribusikan itu adalah bagian dari kejahatan juga sebetulnya," Lanjutnya .
"Tetapi kembali lagi saya sarankan kenapa hanya mengenai klien kami saja. Itu harus kena juga karena dia bagian dari mendistribusikan juga, termasuk saksi yang dihadirkan sebelumnya," pungkas ADV Gus Adi.
Sebelumnya, pada Kamis (28/12/2023) siang Sidang lanjutan pelanggaran UU ITE antara mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana versus mantan vokalis DPRD Bali Nyomann Tirtawan, kembali digelar di PN Singaraja.
JPU menghadirkan dua saksi yakni Made Sribudaya, pensiunan polisi, dan Wayan Sutiani, karyawati tersangka Nyoman Tirtawan.
Sejumlah pengakuan terkait perilaku minor penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng dibeber saksi Suti di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa.
Salah satu tindakan fatal yang dilakukan penyidik, ungkap Suti, adalah mengambil paksa HP Suti tanpa melalui izin sebagaimana berlaku dalam mekanisme pengambil barang terkait sebuah kasus tindak pidana. “HP saya diambil paksa oleh polisi. Polisi cari nomor WA bos (terdakwa Nyoman Tirtawn, red),” ungkap Suti.***