Belum Tuntas, Ganti Rugi Lahan Warga Di Lapter Letkol Wisnu Buleleng -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Belum Tuntas, Ganti Rugi Lahan Warga Di Lapter Letkol Wisnu Buleleng

Kalingga
Kamis, 01 Februari 2024



KabarBuleleng.com -- Sejak berdirinya Bandara Air Stripp Letkol Wisnu Sumberkima Buleleng ternyata masih menyisakan asalah  diantaranya adalah proses pembayarannya yang tak kunjung selesai.


Hal ini dialami oleh Keluarga Haji Rosyid, sampai saaat ini pihaknya masih menunggu kejelasan sisa pembayaran tanahnya yang terkatung katung oleh Pemkab Buleleng.



Melalui kuasa hukumnya ADV Wirasanjaya terkuak berbagai fakta yang patut dipertimbangkan para pihak dalam upaya penyelesaian kasus ini secara mediasi dan keleluargaan yang selama ini ditempuh.



" Dlam jawaban yang diberikan oleh BPKPD Buleleng kami belum melihat jelas tanda terimanya, dan ada dua bukti surat yang saling tidak mendukung, dalam surat jawaban tertanggal 24 Januari 2024, kepala BPKPD menyampaikan perjanjian ganti rugi ini, didasari atas SHM dengan objek nomor SHM 979, jika benar dipakai sebagai perjanjian objek tukar guling, dengan luas 6240 M2, sementara dalam perjanjian tertulis 5650m2," ucapnya berarti ada selisih tegasnya.



Bahwa dalam perjanjian yang dibuat 2001, sudah sepatutnya ditera-kan nomor sertifikat, sebab ada sertifikat dipegang pemilik tanah pada tahun 1997.


"Setifikat ini (Pemilik lahan.red) timbul pada tahun 1997, dengan demikian jika benar ada perjanjian berarti ada kekurangan penghtungan," tukasnya, sebab dalam perjanjian dengan KOP Dishub Buleleng tersebut tertera bunyi penggantian lahan kliennya tersebut 1 : 1,5.



"Kalau mengacu pada sertifikat dikalikan 1:1,5 berarti klien kami mendapat 0,9320m2, karena luasan sertifikat dan luasa berita acara perjanjian berbeda," terangnya.


Mengurut adanya kwitansi yang dilayangkan kepada kuasa hukum, terang tertulis bahwa pengganti tanah kliennya seluas 3530M2, dengan bersertifikat 979.



"Jadi didasarkan pada transaksi di kwitansi ini, disimpulkan bahwa klien kami masih memiliki sisa tanah, 2710m2, dari 6240M2-3530M2 ada 2710 M2, 27 are," jelasnya dokoment ini tidak saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya.


Kejanggalan, ketika mengkrocsek dan mengklariifikasi , pihak kaget adanya kwitansi tertanggal 29 Desember 2009 dimana jika hal itu merupkan pelunasan maka sudah barang tentu sertifikat kliennya akan diserah terimakan.


selanjutnya adanya kwitansi yang dikeluarkan oleh pemkab yang disinyalir sebagai pmbayaran kedua apakah juga sudah diterima oleh klien kami .


"Apakah kwitansi ini merupakan kwitansi pengajuan uang, padahal dia (klien.red)  belum menerima dan sehingga sertifikat asli masih ditangan kliennya, jika sudah dterima kan seharsnya sertifikatnya sudah diambil, dn klien kami sudah tidak ada hal," pungkasnya. ( tim BT)