Jro Arka Wijaya Jalani Sidang Perdana, Gendo Duga Ada Unsur "Kriminalisasi" -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Jro Arka Wijaya Jalani Sidang Perdana, Gendo Duga Ada Unsur "Kriminalisasi"

Kalingga
Selasa, 06 Februari 2024



Kabarbuleleng.com --- Putu Gede Arka Wijaya alias Jro Arka, warga jalan Pulau Lombok, Penarukan- Buleleng yang didakwa atas laporan Pihak Bank Nur Abadi dengan no laporan: LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 26 April 2023 di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja. Selasa 6 Feb 2023.


Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum.


Sebagaimana proses jalannya persidangan, sidang yang kepertama ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, SH didampingi Isnarti Jayaningsih, SH.


Jro arka yakni Wayan Gendo Suardana SH., MH dari Gendo Law Office bersama Timnya, yakni I Gede Nengah Suta Astawa, S.H., M.H. I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H.




Dalam membacakan tuntutannya, JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramarta, SH, menjerat terdakwa Jro Arka dengan pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.


Menggapi dakwaan dari JPU, Tim penasihat hukum Arka Wijaya yang dipimpin oleh ADV Wayan Gendo mengaku berseberangan dengan Pihak Penuntut Umum.


Ia menyatakan perkara ini semestinya masuk ke perkara Perdata sebagaimana tuduhan JPU kepada kliennya.


Dugaan kriminalisasi atau pengalihan kasus dari perdata menjadi pidana nanti menjadi alat uji dalam menemukan kebenaran materiil.


"Sebetulnya ini adalah perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara Pidana, sehingga itu yang nanti kita uji," tegas Gendo saat dimintai konfirmasinya oleh awak media ini seusai sidang.


Selaku penasihat hukum ia berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil. 


"Kalau sudah secara perdata sudah terjadi bahwa itu adalah hutang piutang, wanprestasi, kemudian dilaporkan lagi dengan persoalan penggelapan dan lain-lain ini kan menjadi kabur," pungkas Gendo.


"Kita buktikan nanti, makanya kami percepat saja, mari kita buktikan di persidangan," imbuhnya. 


Disisi lain, kasi intel Kejari Buleleng saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, membenarkan apa yang dakwaan JPU terhadap terdakwa Jro Arka Wijaya.


"Hari ini adalah sidang perdananya, yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tadi sudah dibacakan dipersidangan, terhadap terdakwa ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU no 1 tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, IB Alit Pidada SH.


Disinggung apakah ada kaitan kasus pidana ini, yang mana sebelumnya merupakan kasus perdata.


"Perkara gugataanya itu terkait dengan gugatan sederhana, namun dari proses pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat ini, dari alat bukti yang ada dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa disini ada suatu perbuatan pidana, sebagaimana yang telah diuraikan dan dibacakan dalam dakwaan tadi. Itu ada perbuatan yang melanggar pasal 372 yaitu penggelapan atau pasal 378, atau penipuan. Dan ekses daripada apa yang telah terjadi ini ada juga suatu perbuatan, yaitu membuat keributan, dan kemudian sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan tadi juga yaitu melanggar pasal 14 ayat 2 tahun 1946 tentang hukum pidana," jelas Alit Pidada.


Sementara sidang akan dilanjutkan pada Jumat,16 februari 2024 pukul 13.30 dengan menghadirkan 3 orang saksi dari JPU. (TIM)