Terdakwa Kasus Pretima Diijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Terdakwa Kasus Pretima Diijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Kalingga
Senin, 30 September 2024




Buleleng -- Kasus Pencurian Pretima dengan beberapa terdakwa salah satunya terdakwa Agus Kocet alias AM akhirnya diputus 3,5 Tahun tahanan oleh PN Singaraja pada Senin (30/09/2024) dengan Majelis Hakim I Made Bagiarta,SH, Made Hermayanti, SH,Wayan eka, SH.


Meski jalannya sidang sempat di Skor oleh Majelis Hakim, tapi peluang bebas murni kepada terdakwa kasus pencurian Pretima sepertinya masih jauh dari harapan Pos Bantuan Hukum (PBH)  Peradi Singaraja.


Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Agus Kocet, I Ketut Widiada SH, I Gusti Ngurah Dewantara Udyana,SH dan Made Damriasa SH, Kadek Doni Riana, SH MH.Kuasa hukum, I Ketut Swi Eka Budi, SH 


Dalam perkara pencurian Pretima yang mendakwa salah satunya, Agus Kocet Kuasa hukum tetap pada keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah melakukan tindakan pencurian.


Bukan tanpa alasan bahwa pihak penasehat hukum yang diketuai Ketut Widiada SH, mengajukan banding pertama,SH menurut kuasa hukum sebab tidak adanya barang bukti fisik dan bukti elektronik sebagaimana yang dijadikan acuan jaksa dalam mendakwa kliennya.



Ditambahkan oleh Tim Kuasa Hukum Made Damriasa bahwa dalam proses persidangan yang sah digunakan adalah pernyataan keliennya dipersidangan, dan jika ditinjau dari proses pidana seharus ada kejadian tangkap tangan disertai barang bukti.


"Sementara dari rekaman CCTV dikatakan kabur dan rusak," imbuh Made Damriasa SH.


Lebih lanjut ditanya wartawan terkait alasan dicabutnya BAP oleh Terdakwa, diterangkan bahwa alasan kliennya mencabut BAP dikepolisian sebabmenurut pengakuannya dipersidangan, terdakwa memberikan keterangan dalam tekanan, dipaksa atau intimidasi sebelum diperiksa.


Sementara orang tua terdakwa Agus Kocet, Komang Muliadi Menyampaikan bahwa saat insiden pencurian Pretima tersebut, ia dan anaknya (Terdakwa) bersama keluarga ada diwarung dan ada cara masak masak dari sore hingga pukul 12 malam.


"Jam 3 pagi anak saya balik katanya ada cek cok, akhirnya dicari sebab akibat cekcoknya sampai kemudian tidak ketemu akhirnya dia tidur, nah besoknyalah kami tahu ada berita kehilangan,"Terang orang tua terdakwa.


Tanggal 6 hingga tanggal 25 saat ditangkap anaknya tidak kemana mana, sehingga ia curiga sampai kemudian anaknya diambil oleh Polsek tanpa surat dan pemberitahuan dengan alasan anaknya dibutuhkan untuk menggali informasi.


"Sampai 5 hari anak kami ditahan sampai ada berita bahwa dia sudah dmendatanganin BAP pengakuan kasus tersebut," tutur orang tua Agus Kocet.



Dipenghunjung, I Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH yang juga tim kuasa hukum korban menyampaikan kejanggalan penahanan dan penetapan kliennya dalam pencurian Pretima di Pura Mas Meceti Banjar Tegal.


" Banding ini kami tempuh bahwa klien kami mengalami penyiksaan oleh oknum kepolisian, dan kami sesalkan majelis hakim kami minta untuk menghadirkan oknum tersebut," Ujar Ngurah Dewantara SH.


Dalam hal ini pihaknya tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah sebab tidak adanya saksi yang melihat terdakwa melakukan pencurian, serta lemahnya alat bukti yang disajikan Jaksa Penuntut seperti tidak adanya Barang bukti atau Bukti elektronik yang disampaikan penuntut kepada kliennya.


"Kami akan tetap mengawal klien kami hingga bebas," pungkas Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH. (Tim)