Buleleng -- Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, I Nyoman Supardi MP, Kelian Adat Tista, dan bendaharanya, I Kadek Budiasa dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (09/12/2024).
Sidang digelar secara virtual pukul 11.30 Wita, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yakni Heriyanti, Ni Made Oktimandiani, dan Nelson.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini, meminta agar majelis hakim menyatakan Supardi dan Budiasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebab perbuatan Supardi dan Budiasa telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 437.420.200.
”Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Supardi MP dengan penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa I Kadek Budiasa dengan penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tuntut JPU Kejari Buleleng Senin (9/12/2024).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa dibebankan membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Supardi, harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 225.820.200, sedangkan terdakwa Budiasa harus membayar sebesar Rp 174.100.000.
Namun uang pengganti itu ada ketentuan juga, yakni apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun untuk terdakwa I Nyoman Supardi MP, dan penjara 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa I Kadek Budiasa,” lanjut JPU.
Untuk diketahui, Supardi dan Budiasa terjerat dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista sejak 2015-2021.Keduanya sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2023 lalu. Tetapi baru ditahan pada Rabu (7/8/2024) lalu.
Penahanan baru dilakukan pada Agustus 2024, lantaran Kejari Buleleng menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 21 Mei 2024.
Hasilnya, kerugian negara akibat perbuatan Supardi dan Budiasa mencapai Rp 437.420.200. Dari jumlah tersebut, Supardi telah mengambil keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 263.320.200. Sedangkan Budiasa sebesar Rp 174.100.000.
Sejauh ini baik kuasa hukum maupun keluarga masih dikonfirmasi atas tuntutan JPU Tersebut.***