Pengacara Buruh Terdakwa Pelaku Pelecehan Sebut Kliennya dikriminalisasi -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Pengacara Buruh Terdakwa Pelaku Pelecehan Sebut Kliennya dikriminalisasi

Kalingga
Jumat, 13 Desember 2024


Kabarbuleleng.com -- Apes Nasib buruh harian lepas di Kelurahan Penarukan Buleleng. Pengacara menduga kuat bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi atas kasus pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur, bahkan sejak bulan mei 2024 telah menjalani proses penahanan.


Peristiwa dugaan pelecehan dengan korban anak dibawah umur itu dilaporkan ke polisi dan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku NS.


Sayangnya tidak ada bukti kuat yang menunjukan NS sebagai pelaku, bahkan diduga ada sebuah rekayasa hukum, termasuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.


Usai sidang  kuasa hukum terdakwa NS, Heru Aryo Tirto Wibowo, SH., membenarkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya, bahkan diduga kuat salah tangkap, sebab saat peristiwa terjadi terdakwa NS tidak ada dirumahnya atau di lokasi pelecehan tersebut terjadi.


“Klien kami pada saat jam dua siang sesuai dengan laporan itu, klien kami itu tidak ada di lokasi di rumahnya, yang kedua bahwa pada saat kejadian itu sedang mengantar cucunya les dan itu sudah termuat didalam fakta-fakta persidangan,” terangnya.


Kuasa Hukum Terdakwa lantas menyebutkan, kejanggalan lain dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur ini juga dari sejumlah barang bukti yang tidak bisa diperlihatkan saat persidangan termasuk dugaan adanya rekayasa hukum.


“Barang bukti tidak bisa ditampilkan Jaksa Penuntut Umum, itu yang pertama, celana dalam dan celana yang berisikan darah dari korban itu tidak ada dihadirkan karena dibuang oleh kakak korban di sungai. Yang kedua itu sprei yang berisikan darah yang mengidikasikan terjadi pelecehan itu dirumah terdakwa itu tidak ada,” sebut Heru.


Dari keluarga terdakwa sangat menyayangkan adanya dugaan salah tangkap maupun rekayasa yang menimpa NS dan berharap pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum dilakukan seadil-adilnya.


“Keinginan tiang agar dalam sidang ini dilakukan proses yang seadil-adilnya, kami keluarga minta keadilan atas musibah yang dialami suami saya yang tidak pernah dilakukan. Kami juga meminta Pak Presiden Prabowo dan Pak Kapolri mohon dengan sangat melihat kasus ini,” ucap istri terdakwa.


Untuk diketahui, NS dilaporkan oleh orang tua korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wita di sebuah rumah di Kelurahan Penarukan, bahkan sehari kemudian NS ditangkap dan diamankan di Mapolres Buleleng dan hingga saat ini masih menjalani proses persidangan. |TIM