(Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, I Made Bagiarta, S.H., M.H dan Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH. MH) |
Kabarbuleleng.com – Degan adanya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC Peradi Singaraja banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng. Oleh Karena itu ekses keberadaan Posbakum DPC Peradi disingaraja kembali dikukuhkan dengan MoU dengan Ketua PN Singaraja pada Senin, ( 06/01/2025) siang.
Penanda tanganan dilakukan antara, Ketua Pengadilan Negeri
Singaraja Kelas IB, I Made Bagiarta, S.H., M.H dan Ketua DPC Peradi Singaraja,
Kadek Doni Riana, SH. MH.
Dan Ketua DPC Pearadi Singaraja mengucapkan terima kasih dengan PN Singaraja tentunya bersama sama dalam memberikan manfaat
dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada masyarakat pencari
keadilan di Kabupaten Buleleng kategori tidak mampu.
“MOU ini sudah keempat kalinya, dan kita sudah memlalaui
proses ternyata amemang memenuhi kriteria terkait penunjukan kita sebagai mitra
kolaborasi PN dan DPC Peradi Singaraja,” terang KDR.
Menurutnya ini adalah momentum strategis meningkat peran
serta DPC Peradi Singaraja dengan banyaknya personil Peradi Singaraja
memberikan advice sampai membantu hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan
ketika pengajuan di PN Singaraja.
“Diharapkan ini juga bisa meningkatkan, profesinalisme, SDM,
terkait dengan advice advice kepada masyarakat dan itu sudahbebas biaya bagi
masyarakat pencari keadilan bagi masyarkat tidak mampu, silahkan datang ke Pos
Bantuan Hukum,” tegasnya.
Adapun nantinya
pelayanan berupa advice dan pedapat hukum di loket/ruang PTSP, kedua di Pos Ruangan Bantuan hukum
dituangan PN Singaraja.
“Adapun ruang lingkup dar MOU ini adalah berupa konsultasi
dan pemberian informasi (advice hukum), bantuan pembuatan dokumen yang
dibutuhkan juga penyediaan informasi terkait dengan dasar bantuan hukum secara Cuma
Cuma, bisa menunjuk advokat dalam perencanaan,” lebih lanjut KDR.
Dalam proses pelayanan di PN Singaraja DPC Paeradi dibackup
oleh 100 Advokat yang terigister, sebenarnya ada 100 lebih sama yang belum
terigister,” ucapnya.
Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala PN Singaraja untuk
memberikan pelayanan tiket Pro Bono, Prodeo, sifatnya didukung 6 personel perhari.
“Itu sudah bisa melayani dan menangani apa yang di minta
oleh majelis hakim di PN Singaraja terkait permintaan keharusan pendampingan
bantuan hukum,” lanjutnya.
Adapun syarat sayarat mendapatkan advice gratis secara
spesifik cukup melampirkan suket yang sementara ini diterbitkan oleh desa atau
Perbekel (Kepala Desa.red).
“Sementara untuk evaluasi dan monitorig itu dilaksanakan
oleh PN Singaraja yang terkait dimana kita mmapu menangani dena advice kepada
masyarakat enilaiannya masyarakat, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang
mengeluh terkait pelayanan yang sudah diberikan oleh advokat kami, karena itu
sifatnya gratis beda yang mampu itu diluar konteks Posbakum, karena disana kami
berikan nama dan alamat kantor advokat di Buleleng,” pungaksnya. (TIM)