Kasus Perusakan Villa di Bukti, Pelaku dituntut JPU 5 Bulan Penjara -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Kasus Perusakan Villa di Bukti, Pelaku dituntut JPU 5 Bulan Penjara

Kalingga
Rabu, 15 Januari 2025

TIM Kuasa Hukum Berdiskusi Sebelum Persidangan di Mulai ( Pelaku ) Gede Lidadomiko (42) lingkar Biru 


KABARBULELENG.COM -- Masih ingat kasus yang perusakan villa Swastiastu di Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, yang dilakukan Gede Lidadomiko (42) pada bulan maret 2024silam.


Peristiwa kasus perusakan ternyata terus berlanjut. Mengingat sebelumnya saat itu diduga kuat pelaku selain merusak juga berupaya menghilangkan barang bukti.


Atas kejadian tersebut, kasus perusakan naik tahap penuntutan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja No. 180/Pid.B/2024/PN.Sgr.


Pada persidangan Rabu (15/01/2025) di PN Singaraja yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, S.H, sebagai ketua Majelis Hakim, JPU Kejari Singaraja Made Isnarti Jayaningsih, SH menuntut agar terdakwa Miko dihukum 5 bulan penjara.



Untuk diketahui kasus ini bermula dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.


Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.


Juergen Handschuh (56) korban, melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan yakni Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, SH., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum.


"Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," tegas Putu Diana. Prisilisia Eka Trisna, SH.


Sementara dari pihak terdakwa diberikan kesempatan selama 5 hari guna melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. ***