KABARBULELENG.COM -- Seorang Perempuan berinisial SR, (27 tahun) asal Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta diduga menjadi korban rudapakasa. Kejadian tersebut terjadi di sebuah proyek villa di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Lebih memprihatinkannya bahwa ternyata Pelakunya seorang remaja dibawah umur asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dugaan rudapkasa itu terjadi pada Rabu (8/1) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Diketahui, awalnya korban meminta kepada pelaku yang merupakan warga setempat untuk mengantar menengok proyek villa yang dibangun di Desa Munduk, Banjar. Sesampainya villa tersebut, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil foto menggunakan ponsel miliknya. Setelah mengambil foto, pelaku menyerahkan handphone tersebut kepada korban.
"Saat itulah, pelaku tiba-tiba mendekap korban dari belakang. Korban yang merasa terkejut, langsung berontak dan mencoba berteriak,"ujar AKP Diatmika
Namun, upaya korban meminta pertolongan sia-sia. Pelaku kemudian mengancam jika korban berteriak akan dihabisi. Pelaku lalu merudapksa korban.
"Kejadiannya (rudapakasa.red) di lokasi proyek villa, saat kondisi sepi,"ucapnya
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan membawa ponsel korban. Aksi pelaku itu kemudian diketahui oleh warga. Hingga pada Rabu malam, pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya korban diarahkan membuat laporan kepolisian di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng
“Pelaku masih di bawah umur, kurang dari 18 tahun. Saat ini masih kami amankan di Polres, keluarga pelaku menyerahkan agar pelaku dititipkan di kami,” kata dia.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***