Kabarbuleleng.com -- Acara Silaturahmi anggota DPC Peradi Singaraja untuk menyambut tahun baru 2025 dan mengucapkan selamat natal bagi anggota Peradi Singaraja di Gelar pihak DPC Peradi Singaraja.
Kegiatan perdana di moment awal pekan ditahun baru guna memperkuat soliditas dan solidaritas Anggota DPC Peradi Singaraja di RM Manalagi Pada Jumat (03/01/2025).
Kegiatan ini ini tidak lain adalah guna meningkatkan soliditas advokat PEARDI Singaraja juga dilakukan Penyerahan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi kepada Anggota yang sudah melakukan register perpanjangan karena kartu yang lama sudah habis masa berlakunya 31 Desember 2024.
"Soliditas ini penting guna meperkuat peran peradi dimasa mendatang yang penuh dengan tantangan," tegas Ketua DPC Peradi Kadek Doni Riana SH MH kepada Media Seusai Acara.
Selain ini dikatakan KDR bahwa penyerahan KTPA baru ini dimaksudkan untuk kembali mengingatkan fungsi peran seorang dalam membantu masyarakat.
Serig berseliweran informasi tentang aktifitas advokat, namun perlu diketahui menurut KDR adalah peran Advokat Peradi baik secara litigasi dan Non Litigasi yang tidak diketahui publik.
"Selain itu dalam prakteknya pihak kami juga menekankan kepada para advokat peradi singaraja guna menguatkan peran probono guna meringankan beban masyrakat dalam penanganan perkara, terutama bagi masyarakat tidak mampu," jelas KDR.
Selain itu pula anggota PERADI akan berpartisipasi aktif dalam program yang akan dilaksanakan oleh DPC Peradi Singaraja seperti Penyuluhan Hukum di Kabupaten Buleleng.
"Berbagai program terus kita genjot selain fungsi Probono yakni pendamngan hukum bagi warga tidak mampu, meperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena Peradi merupakan bagian dari APH," Lanjut KDR.
DPC Peradi Singaraja telah punya mencanangkan PERADI Go to Schoool dan Go to Campus serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Mou dengan Lembaga Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Sosialisasi peran dan fungsi PERADI dengan para advokatnya juga kita sampaikan ke seluruh elemen masyarakat termasuk dengan Forkomdeslu di 148 Desa Lurah di Kabupaten Buleleng, termasuk fungsi legitasi dan non legitasi seorang advokat dalam mengoptimalkan perjuangannya membantu masyarakat," pungkas KDR.
Sesuai dengan UU bahwa fungsi Advokat dalam konteks penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Undang-Undang Advokat) Undang-Undang Advokat ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.***