Tanpa Pemandu, Mendaki Gunung Agung Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Norwegia -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Tanpa Pemandu, Mendaki Gunung Agung Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Norwegia

Kalingga
Selasa, 25 Februari 2025



KABAR BULELENG -- Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung tanpa didampingi pemandu. Kali ini seorang pria WNA asal Negara Norwegia berinisial BG berusia (41). Dimana WNA tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat.


“Disikapi dengan cepat, setelah laporan diterima. Dan kami langsung menerjunkan tim ke lokasi, lalu mengamankan yang bersangkutan

untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Singaraja,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Kamis, (20/2/2025).


Menurutnya pihak pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada WNA asal Norwegia itu, untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko

Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. Namun, yang bersangkutan melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat.


“Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap diabaikan,” terangnya.


“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang bersangkutan merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025,” ungkap Hendra Setiawan.


Atas perbuatannya, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.


“Deportasi dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja,” urainya.


Lebih lanjut dikatakan sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung.


“Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu. Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Hendra Setiawan.***