Pastikan Kejelasan Penggunaan Dana BKK, Pemkab Badung Lakukan pemeriksaan di Buleleng -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Pastikan Kejelasan Penggunaan Dana BKK, Pemkab Badung Lakukan pemeriksaan di Buleleng

Kalingga
Rabu, 19 Februari 2025





Kabar Buleleng --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melakukan pemeriksaan terhadap realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang mereka kucurkan ke Kabupaten Buleleng.


Ini dilakukan, untuk mengetahui seberapa jauh penggunaan dan ketepatan anggaran yang diberikan ke 128 desa di Bali utara.


Monitoring dan evaluasi ini dilakukan pada Selasa (18/2) sore di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja. Hadir perbekel maupun perwakilan dari 128 desa, yang sudah menerima bantuan dana tersebut.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Supartawan mengatakan, dana BKK Badung telah diberikan pada 2024 sebesar Rp 128 miliar kepada 128 desa di Buleleng. 


”Dari Pemkab Badung ingin mengkonfirmasi sejauh mana pelaksanaan dan kendalanya. Dicari informasinya. Karena yang mengamprah sudah cair semua ke desa,” ujarnya di sela-sela kegiatan.


Supartawan menyebut ada beberapa desa yang kemudian tidak mengamprah dana bantuan tersebut.


Sebab desa yang bersangkutan, proyek yang akan dilakukan ternyata terkendala oleh aset dan kewenangan.


Seperti Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula yang mengajukan proposal penyenderan sungai.


Namun setelah diperiksa, sungai berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, sehingga dana BKK Badung tidak mereka amprah untuk itu. Bahkan harus dikembalikan ke Pemkab Badung.


Ada juga desa yang sudah mengamprah dana, namun belum melaksanakan kegiatan sesuai proposal mereka.


Nanti mereka akan melakukan musyawarah desa, sebab ada kendala seperti cuaca, yang membuat pekerjaan tertunda. Namun proses administrasinya tetap berjalan.


”Apakah bisa digunakan kembali di tahun ini, bantuan yang tidak bisa dipakai itu? Sedang kami pendekatan ke Pemkab Badung. Apakah ada kebijaksanaan, manakala ada peluang amprah lagi untuk kegiatan lain,” lanjut Supartawan.



Dana BKK Badung senilai Rp 128 miliar, disebut sudah masuk ke kas desa per 28 Oktober 2024.


Namun belum bisa dibagikan ke desa-desa, karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait dengan penghentian sementara penyaluran semua jenis bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia. Kecuali daerah yang terkena musibah.


Surat edaran itu sudah diterbitkan dan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia pada 13 November 2024.

 


Langkah ini diambil agar tidak ada indikasi menguntungkan salah satu pasangan calon, dalam pilkada serentak 2024.


Distribusi bansos diperbolehkan kembali, setelah pencoblosan dan penghitungan suara.


Diketahui kalau Rp 128 miliar itu diberikan ke 128 desa, dengan jumlah proposal hampir 500 cetak.


Sebab di satu desa ada yang mengajukan empat sampai sepuluh permohonan bantuan dana kegiatan.


Baik kegiatan fisik maupun non fisik. BKK Badung ini mulai dicairkan ke desa-desa di Buleleng sejak tanggal 20 Desember 2024.


Supartawan mengatakan, proposal kegiatan non fisik seperti meubelair, pengadaan kendaraan operasional di desa untuk pemerintah desa maupun layanan publik, hingga sarana prasarana sudah berjalan lancar semuanya.


Hanya kegiatan fisik seperti pembangunan yang baru 30 persen pencairannya. Pengerjaannya harus diselesaikan terlebih dahulu, sesuai dengan dana 30 persen yang baru cair, itu sebagai syarat untuk mencairkan dana selanjutnya.


Sebab 70 persen sisanya kini masih dalam proses pembuatan petunjuk pelaksanaan dan teknis 2025, lalu pembentukan tim monitoring dan evaluasi, setelah itu baru bisa diamprah.


”Dana yang dikembalikan itu, yang tidak diamprah oleh desa. Kalau masuk SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), masih bisa diamprah,” pungkas Supartawan***