Jakarta, 17 Maret 2025, Presiden RI telah menginstruksikan pendirian Sekolah Rakyat, dengan koordinator pelaksana teknisnya Kementerian Sosial. Sekolah Rakyat adalah program pendidikan gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. KPAI berharap program ini dapat menjadi solusi pemenuhan hak pendidikan bagi semua anak Indonesia. Karena faktanya masih banyak anak Indonesia tidak sekolah atau putus sekolah. Namun tetap harus memperhatikan konsep dan tata kelolah yang komprehensif. Sehingga tujuan utama dapat tercapai secara baik, berdampak masif, serta dapat bersinergi dengan penyelenggaran sistem pendidikan nasional yang sudah jalan.
Berdasarkan data Susenas BPS, 2023 menyebutkan masih terdapat 4,2 juta Anak Indonesia Tidak Sekolah (ATS), dengan rincian 0,5 Jt tidak pernah bersekolah, 0,5 jt putus sekolah tahun 2023, 3,2 Jt sudah tidak sekolah sebelumnya. Hasil pengawasan KPAI faktor penyebab ATS diantaranya masalah ekonomi dan kemiskinan, sosial budaya, keterbatasan akses, korban kekerasan, ABH, Disabilitas, Perkawinan Anak, Anak Korban Narkoba, Anak dikeluarkan dari Sekolah, serta pekerja anak.
KPAI berpandangan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak Indonesia tanpa terkecuali, sebagaimana amanah UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002 yang telah dikembangkan menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan dengan program SR, diharapkan jumlah ATS dapat diturunkan, semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan bermutu. Oleh karena itu program strategis ini, harus disertai kajian mendalam dan tata kelolah yang berkelanjutan, serta menjunjung prinsip dasar pemenuhan dan perlindungan anak, serta mengedepankan paradigma education for all. Sehingga anak yang mengikuti program tersebut dapat tumbuh kembang secara optimal.
KPAI berpandangan Konsep SR perlu memperhatikan prinsip dasar pemenuhan dan perlindungan anak. Satu sisi SR sebagai upaya pemenuhan hak pendidikan anak adalah langkah positif, pada sisi lain dengan label “Sekolah Unggulan untuk Keluarga Miskin”, akan berdampak stigma. Sementera anak memiliki hak untuk dilindungan dari segala bentuk stigma yang akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Sebagaimana Amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Peraturan ini merupakan mandat dari pasal 71C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam bentuk Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya. Oleh karena itu, sebelum program SR ini berjalan, Pemerintah perlu merumuskan narasi tepat, agar tetap melindungi anak dari segala bentuk stigmatisasi. Misalkan; SR sebagai Jembatan Indonesia Emas, SR Mewujudkan Generasi Emas Mendunia, dll
Pada aspek tata kelola, KPAI berpandangan Pemerintah perlu memastikan manajemen tata kelola berkelanjutan lintas K/L. Munculnya SR, jangan sampai bertabrakan dengan kebijakan dan layanan jalur pendidikan yang selama ini sudah dijalankan oleh Kementerian Dasar dan Menengah, Kementerian Agama atau Kementerian lain. Misalkan untuk siswa dari keluarga miskin sudah ada jalur afirmasi dalam SPMB, terdapat layanan pendidikan Non Formal, seperti PKBM yang selama ini juga memberikan akses kepada anak dari keluarga miskin. Maka memastikan manajemen tata kelola berkelanjutan lintas K/L perlu dilakukan, jangan sampai hadirnya SR men-disfungsi layanan pendidikan untuk kelompok rentan yang sudah ada. Sebagai gambaran, berdasarkan Statistik Pendidikan 2024, Saat ini, terdapat 148.758 SD, 42.548 SMP, 14.445 SMA, dan 14.445 SMK. Sementara itu, madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki jumlah yang besar, yakni 26.378 MI (setara SD), 20.901 MTs (setara SMP), dan 8.961 MA (setara SMA). Lembaga pendidikan yang sudah ada bisa juga menjadi pilihan untuk diperkuat fungsinya dalam memenuhi hak pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Pada aspek penyiapan SDM Guru dan Tenaga Kependidikan, KPAI berpandangan perlu disiapkan Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki kompetensi yang dapat menangani situasi anak dengan kerentanan khusus, seperti kriteria peserta didik SR. Guru dan Tenaga Kependidikan SR bisa memanfaatkan tenaga yang sudah tersedia dari kementerian terkait, dengan pemetaan dan uji kompetensi, serta upgrading kompetensi yang sesuai dengan Visi-Misi dan ciri khas SR yang akan dibangun. Pada aspek profil lulusan, KPAI berpandangan pemerintah perlu merumuskan profil lulusan SR yang relevan dengan tujuan utama SR didirikan. Profil lulusan “Tuntas Berkelanjutan”, artinya penyelenggara SR menjamin keberlanjutan peserta didik, hingga mereka dapat berdikari, mandiri, serta dapat membangun kesejahteraan keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya, dan Agama
Penulis, Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd