Diduga Rampas Tanah Warga, PT Perkebunan Cengkeh Digugat di Pengadilan Negeri Blitar -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Diduga Rampas Tanah Warga, PT Perkebunan Cengkeh Digugat di Pengadilan Negeri Blitar

Rabu, 23 April 2025

BLITAR - Warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, turut menghadiri sidang lanjutan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar, terkait gugatan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Perkebunan Cengkeh, Rabu (22/4/2025).


Menurut kuasa hukum dari warga Sidorejo, Henny Karaenda SH,MH., usai sidang mengatakan bahwa warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT perkebunan cengkeh yang ada di wilayah tersebut.


"Jadi kita menggugat PT perkebunan cengkeh yang dalam hal legallitas perizinan dan HGU-nya yang telah melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga desa Sidorejo," terangnya.


Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa dari pihak penggugat menuntut agar pengadilan mengeluarkan putusan dan membatalkan perizinan pada PT perkebunan cengkeh.


"Jadi kita menuntut agar mendapatkan putusan untuk membatalkan legalitas perizinan dan hak guna usaha dari PT perkebunan cengkeh tersebut," imbuhnya.


Ditanya terkait keberadaan PT Perkebunan cengkeh tersebut, dia mengatakan bahwa perusahaan itu sudah berdiri sejak tahun sembilan puhan.


"Mungkin juga ada peralihan dari perusahaan pertama atau perubahan nama dari sebelumnya. Cuma yang jelas sekarang dikuasai oleh PT perkebunan cengkeh," lanjutnya.


Menurutnya sebelum adanya perkebunan, warga sebenarnya sudah bermukim dan berkebun di kawasan yang sekarang dikuasai PT Perkebunan cengkeh.


"Sebelum adanya perkebunan, sebenarnya warga sudah bertempat tinggal dan berkebun di perkebunan yang sekarang ini jadi perkebunan cengkeh. Lalu diambil alih oleh pihak perkebunan," sambungnya.


Dijelaskan juga bahwa warga di sekitar perkebunan tersebut sebenarnya juga memiliki Petok D atas lahan yang mereka kelola.


"Semula warga ini memiliki Petok D, cuma diambil kembali dengan alasan bahwa lahan perkebunan tersebut mau dibuat lapangan terbang. Tapi faktanya malah dijadikan perkebunan cengkeh," jlentrehnya.


Tak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa ada info kalau warga tersebut sempat dijanjikan adanya ganti rugi oleh pihak perkebunan. 


"Menurut informasi bahwa terkait peralihan tersebut ada ganti rugi yang dijanjikan oleh pihak perkebunan. Namun faktanya, sebagian besar dari warga tidak mendapatkan ganti rugi dan malah direbut dan diusir secara paksa," katanya.


Bahkan menurutnya, pihak perkebunan berjanji kepada warga bahwa pengelolaan perkebunan itu sementara dan akan dikembalikan lagi kepada warga.


"Mereka berjanji bahwa pengelolaan perkebunan tersebut hanya akan dikelola paling lama 20 tahun dan paling cepat 10 tahun. Tapi faktanya sampai sekarang diperpanjang terus dan tidak dikembalikan. Sehingga warga kehilangan tanahnya," tegasnya.


Dia juga menjelaskan bahwa warga sekarang sudah mulai menggarap dan menanami lagi tanah atau lahan perkebunan tersebut.


"Warga saat ini sudah mulai menggarap lahan perkebunan tersebut lagi, meskipun kadang mendapat intimidasi sampai laporan pidana," jelasnya.


Menurutnya, pihak warga sekarang lagi berupaya bagaimana membuktikan bahwa pihak perkebunan tersebut melakukan tindakan melanggar hukum.


"Nah kita sekarang lagi berupaya untuk membuktikan bahwa penerbitan perizinan dan hak guna usaha dari pihak perkebunan itu, melawan hukum. Sehingga kita gugat perbuatan melawan hukum tersebut ," tegasnya.


Terkait hasil sidang hari ini, dia menjelaskan bahwa sidang tersebut terkait pemeriksaan terhadap perkara yang sedang berjalan.


"Untuk sidang hari ini kan untuk memeriksa legal standing dari pihak yang hadir serta penunjukan beberapa mediator untuk mediasi," lanjutnya.


Menurutnya, berhubung ini baru penunjukan mediator, maka dari para pihak diberikan waktu untuk menyiapkan semuanya pada sidang selanjutnya.


"Karena ini baru penunjukan mediator, maka dari para pihak itu belum membawa resume atau proposal terkait penawaran apakah masing-masing apakah berkenan untuk negosiasi. Jadi sidang lanjutan untuk mediasi ditunda pada tanggal 8 mendatang," pungkasnya.


Di tempat yang sama, ditambahkan oleh salah satu warga Sidorejo,  Jemuri, yang hadir dalam sidang kedua di pengadilan negeri kabupaten Blitar, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sejak lama.


"Selepas penjajahan, perkebunan itu sudah dikuasai dan digarap oleh masyarakat, jauh sebelum perkebunan itu dikuasai oleh PT perkebunan cengkeh," jelasnya


Menurutnya, warga Sidorejo hanya menuntut keadilan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PT perkebunan cengkeh tersebut.


"Kami hanya menuntut adanya keadilan atas hak kami yang dirampas, dan berharap ada keadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT perkebunan cengkeh. Karena negara kita adalah negara hukum," pungkasnya