KABARBULELENG.COM - Tindakan 4 (Empat) orang warga negara Asing Berkebangsaan Australia Selasa pagi (1/4/2025) masuk pekarangan milik Agustinus Hadi Fitri yang berada di Desa Tinga Tinga, kecamatan Gerokgak dengan alasan tidak jelas. Agus Hadi saat itu sedang tidak ada di lokasi namun Dua WNA tersebut tetap "ngotot' masuk pekarangan untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Konon lokasi strategis tersebut sebelumnya dijadikan markas yayasan Kyim Foundation yang bergerak dibidang sosial kemasyarakan guna membantu warga desa Tinga Tinga yang hidup dibawah garis kemiskinan.
![]() |
Foto Salah Satu WNA yang diduga berkomunikasi dengan Pemilik Rumah |
Tragisnya, 4 orang WNA itu diduga kuat mengancam pemilik yayasan melalui via ponsel WhatsAppnya bahwa sejumlah barang berharga tersebut akan diambil atas karena menurut dia, 4 orang WNA tersebut sudah meminta ijin dari Perbekel Tinga Tinga
"Anda masuk pekarangan milik saya tanpa ada pemberitahuan dan mengancam mengambil barang saya ya silakan tapi anda akan berhadapan dengan hukum, kata Agus melalui via ponselnya dengan WNA asal Australia tersebut.
Menurut Agus, saat ini dirinya masih berada di Banyuwangi, Jawa Timur bersama keluarganya merayakan idul Fitri di kampung halaman.kata Agus Pengancaman ini untuk kesekian kalinya, keberadaan yayasan Kym Foundation ini tidak berjalan karena diduga kuat ada intervensi dari pihak luar.
Melalui kuasa hukumnya, Harits Budiman, SH menegaskan, ini negara hukum semua warga negara maupun harta benda dilindungi oleh undang-undang.
" Saya juga baru dengar kabar dari Klian kami yang saat ini berada di Banyuwangi merayakan idul Fitri dengan keluarga.infomasinya kami dengar bahwa dua orang WNA datang ke lokasi dengan sedikit ancaman. Saya tegaskan jika dua WNA datang ke lokasi lagi dan mengambil barang barang milik yayasan kami akan bertindak tegas dan melaporkan kepada pihak berwajib,"ujar Harits.
Ini masih suasana Idul Fitri, Insya Allah kata Harits Budiman dirnya akan segera ke lokasi dan memasang banner atau rambu rambu pencegahan terjadi pelanggaran hukum.
Dikatakan, Memasuki rumah orang tanpa izin dapat dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memaksa masuk ke dalam rumah orang lain. Unsur-unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP Melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain
Dijelaskan Harits, jika Berada di dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum Tidak pergi dengan segera atas permintaan yang berhak atau suruhannya
Advokat Harits, yang juga pentolan alumsi ponpes Persie Bangil, Pasuruan, Jawa Timur itu kembali menyebutkan, ncaman pidana bagi pelaku yang melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun 9 bulanDenda paling banyak Rp4,5 juta Kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Sementara Perbekel Desa Tinga Tinga, Made Wirawan ketika dikonfirmasi melalui via ponselnya WhatsApp terkait dua orang WNA mencoba masuk Pekarangan milik Agus Hadi mengatakan, awalnya dia orang WNA ingin tahu keberadaan yayasan Kym Foundation tersebut. Menurut Perbekel yayasan tersebut sudah tidak aktif.
"Dulunya yayasan Kyim Foundation itu bergerak dibidang sosial untuk membantu warga yang kurang mampu. Namun beberapa tahun terakhir sudah tidak aktif. Warga Asing yang bertanya ya pasti kami menyampaikan. Saya perintahkan kalian dusun Bubunan untuk mengklarifikasi," ujar Perbekel Ariawan.
Dan Informasi yang diterima dari Perbekel Ariawan, bahwa, kedua WNA itu hanya menanyakan keberadaan yayasan dan tidak mengambil barang barang yang ada di dalam. (TIM)