Teken MOU, Amanda Law Office Lakukan Pendampingan Hukum di LPD Sanggalangit -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Teken MOU, Amanda Law Office Lakukan Pendampingan Hukum di LPD Sanggalangit

Kalingga
Jumat, 04 April 2025



KABARBUELLENG.COM -- Kehadiran LPD bagi mamsyarakat adat di Bali Begitu Strategis hal ini dibuktikan bagaimana Lembaga Adat ini mampu menggerakkan sektor riel di warga adat di Bali dalam memberdayakan kelangsungan usaha mereka.


Dalam prakteknya tentunya menimbulkan resiko resiko tak terduga sehinggga banyak LPD dan Pengurusnya tersangkut urusan hukum. Sehingga kesadaran para pengurus agar dimasa mendatang LPD makin kuat dalam operasionalnya membutuhkan advice atau pendampingan hukum dalam operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat. 



Hal ini mendorong Pengurus LPD Desa Adat Sanggalangit, dibawah ketua LPD-nya Gusti Ayu Sri Wahyuni  yakni untuk mengadakan kerjasama dengan Kantor Hukum Amanda. 



Pada Jumat (04/04/2025) Pimpinan Kantor Hukum Amanda yakni Kadek Doni Riana SH MH, didampingi jajarannya menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan LPD Desa Adat Sanggalangit Desa Sanggalangit, Kecamatan gerokgak Buleleng Bali.



Mou yang ditandangani Kadek Doni Riana, SH MH dan Gusti Ayu Sri Wahyuni selaku Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit.



"Menyambut baik kerjasama ini sehingga LPD kami menjadi lebih percaya diri karena ada pendampingan hukum, dan juga mempermudah penyelesaian masalah masalah dibawah,"tegas Gusti Ayu Sri Wahyuni.



Diketahui, pointer kerjasama tersebut salah satunya adalah bagaimana melakukan persiapan skema bisnis LPD dan juga pendampangin serta advice penyelesaian masalah masalah kredit dibawah.


"Terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit Kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khsususnya di Buleleng dari aspek Hukum," tegas KDR yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini.



Dikatakan KDR yang  Dosen pengajar Hukum Bisnis di Kampus Undiksha ini, Kehadiran  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984. 


Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat. 


"Tentunya akan banyak potensi masalah di bawah sehingga kantor hukum kami diberikan mandat kedepannya guna penyelesaian hukum baik bersifat litigasi dan non litigasi," pungkas Dosen yang juga  Ketua DPC Peradi tersebut.


Diketahui, Pada tahun 2022, jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng adalah 169 diantara 170 Desa Adat dan tersebar di 9 Kecamatan.***